QS. Ali 'Imran Ayat 130-131

Keluarga Imran · 2 ayat (130–131 dari 200)

Keterangan warna tajwid
  • ٱ Hamzah wasl / lam syamsiyah / huruf tidak dibaca
  • ـا Mad thabi'i (2 harakat)
  • ـا Mad jaiz munfashil (2/4/6)
  • ـا Mad wajib muttashil (4–5)
  • ـا Mad lazim (6 harakat)
  • قـ Qalqalah
  • ن Ikhfa'
  • م Ikhfa' syafawi
  • ن Idgham bighunnah
  • ن Idgham bilaghunnah
  • م Idgham syafawi (mimi)
  • ت Idgham mutajanisain / mutaqaribain
  • ن Iqlab
  • نّ Ghunnah (2 harakat)
Tampilkan rentang ayat
dari 200 ayat Semua ayat
130

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُواْ ٱلرِّبَ[s[وٲٓاْ] أَضْعَـٰفًا مُّضَـٰعَفَةً‌ۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Yā ayyuhal-lażīna āmanū lā ta'kulur-ribā aḍ‘āfam muḍā‘afah(tan), wattaqullāha la‘allakum tufliḥūn(a).

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Tafsir QS. Ali 'Imran Ayat 130

Ayat ini adalah yang pertama diturunkan tentang haramnya riba. Ayat-ayat mengenai haramnya riba dalam Surah al-Baqarah ayat 275, 276 dan 278 diturunkan sesudah ayat ini. Riba dalam ayat ini, ialah riba nasiah yang juga disebut riba jahiliah yang biasa dilakukan orang pada masa itu.

Ibnu Jarir berkata, "bahwa yang dimaksud Allah dalam ayat ini ialah: Hai, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, sebagaimana kamu lakukan pada masa jahiliah sesudah kamu masuk Islam, padahal kamu telah diberi petunjuk oleh-Nya." Pada masa itu bila seseorang meminjam uang sebagaimana disepakati waktu meminjam, maka orang yang punya uang menuntut agar utang itu dilunasi menurut waktu yang dijanjikan. Orang yang berutang (karena belum ada uang untuk membayar) meminta penangguhan dan menjanjikan akan membayar dengan tambahan yang ditentukan. Setiap kali pembayaran tertunda ditambah lagi bunganya. Inilah yang dinamakan riba berlipat ganda, dan Allah melarang, kaum Muslimin melakukan hal yang seperti itu.

Ar-Razi memberikan penjelasan sebagai berikut, "Bila seseorang berutang kepada orang lain sebesar seratus dirham dan telah tiba waktu membayar utang itu sedang orang yang berutang belum sanggup membayarnya, maka orang yang berpiutang membolehkan penangguhan pembayaran utang itu asal saja yang berutang mau menjadikan utangnya menjadi dua ratus dirham atau dua kali lipat. Kemudian apabila tiba waktu pembayaran tersebut dan yang berutang belum juga sanggup membayarnya, maka pembayaran itu dapat ditangguhkan dengan ketentuan utangnya dilipatgandakan lagi, demikianlah seterusnya sehingga utang itu menjadi bertumpuk-tumpuk. Inilah yang dimaksud dengan kata "berlipat ganda" dalam firman Allah. Riba semacam ini dinamakan juga riba nasiah karena adanya penangguhan dalam pembayaran bukan tunai.

Selain riba nasiah ada pula riba yang dinamakan riba fadhal yaitu menukar barang dengan barang yang sejenis sedang mutunya berlainan, umpamanya menukar 1 liter beras yang mutunya tinggi dengan 1½ liter beras yang bermutu rendah. Haramnya riba fadal ini, didasarkan pada hadis-hadis Rasul, dan hanya berlaku pada emas, perak dan makanan-makanan pokok, atau yang diistilahkan dengan "barang-barang ribawi."

Karena beratnya hukum riba ini dan amat besar bahayanya maka Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menjauhi riba dan selalu memelihara diri dan bertakwa kepada Allah agar jangan terperosok ke dalamnya dan agar mereka dapat hidup berbahagia dan beruntung di dunia dan di akhirat.

Sumber: Tafsir Kementerian Agama RI melalui EQuran.id. Buka halaman ayat 130

131

وَٱتَّقُواْ ٱلنَّارَ ٱلَّتِىٓ أُعِدَّتْ لِلْكَـٰفِرِينَ

Wattaqun-nāral latī u‘iddat lil-kāfirīn(a).

Lindungilah dirimu dari api neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir.

Tafsir QS. Ali 'Imran Ayat 131

Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memelihara dan menjauhi perbuatan orang kafir yang tidak mempedulikan apakah harta yang mereka peroleh berasal dari sumber-sumber yang tidak halal seperti riba, memeras kaum lemah, dan miskin dan sebagainya. Semua cara yang tidak halal itu akan membahayakan mereka di dunia dan membawa mereka ke neraka kelak.

Diterangkan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa ayat ini mengandung ancaman yang sangat menakutkan, karena dalam ayat ini Allah mengancam kaum Muslimin akan memasukkan mereka ke dalam neraka yang disediakan bagi orang-orang kafir bila mereka tidak memelihara diri dari perbuatan yang dilarang-Nya.

Sumber: Tafsir Kementerian Agama RI melalui EQuran.id. Buka halaman ayat 131

Logo Islamipedia

Dukung Islamipedia

Dukung Rp10.000/bulan untuk pengembangan platform Islamipedia