QS. An-Nisa' Ayat 130

Perempuan · ayat 130 dari 176

Keterangan warna tajwid
  • ٱ Hamzah wasl / lam syamsiyah / huruf tidak dibaca
  • ـا Mad thabi'i (2 harakat)
  • ـا Mad jaiz munfashil (2/4/6)
  • ـا Mad wajib muttashil (4–5)
  • ـا Mad lazim (6 harakat)
  • قـ Qalqalah
  • ن Ikhfa'
  • م Ikhfa' syafawi
  • ن Idgham bighunnah
  • ن Idgham bilaghunnah
  • م Idgham syafawi (mimi)
  • ت Idgham mutajanisain / mutaqaribain
  • ن Iqlab
  • نّ Ghunnah (2 harakat)
130

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلاًّ مِّن سَعَتِهِۦ‌ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٲسِعًا حَكِيمًا

Wa iy yatafarraqā yugnillāhu kullam min sa‘atih(ī), wa kānallāhu wāsi‘an ḥakīmā(n).

Jika keduanya bercerai, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari keluasan (karunia)-Nya. Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.

Tafsir QS. An-Nisa' Ayat 130

Jika suami istri bercerai karena keduanya atau salah seorang tidak dapat melaksanakan hukum-hukum Allah, seperti tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya sekalipun telah diusahakannya, kehidupan mereka telah hambar tidak ada rasa cinta dan kasih sayang lagi, perkawinan mereka telah dihinggapi penyakit yang parah yang tidak ada obatnya, maka Allah membolehkan mencari jalan keluar dari kesulitan itu, dengan cara yang baik dan kalau gagal juga boleh diambil tindakan terakhir yaitu bercerai. Walaupun demikian, sekalipun perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi tetap dibenci Allah. Dengan perceraian itu mungkin terbuka bagi mereka lembaran baru dalam kehidupan, umpamanya dengan mendapat jodoh yang baru yang lebih sesuai dan serasi serta diberkahi dengan limpahan karunia Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas Karunia-Nya dan Mahabijaksana.

Sumber: Tafsir Kementerian Agama RI melalui EQuran.id.

Ayat lain di Surat An-Nisa'