لَا يَرْقُبُونَ فِى مُؤْمِنٍ إِلاًّ وَلَا ذِمَّةًۚ وَأُوْلَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُعْتَدُونَ
Lā yarqubūna fī mu'minin illaw wa lā żimmah(tan),ulā'ika humul-mu‘tadūn(a)
Mereka tidak memelihara (hubungan) kekerabatan dengan orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.